Muara Beliti 22-02-2020, Polsek Muara Beliti mengamankan pelaku tindak pidana Kepemilikan Senjata Tajam Jenis Pisau sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU NO 12 TAHUN 1951, yang dilakukan oleh tsk berinisial YN (37) Desa Sawah Kec. Curup Utara kab. Rejang lebong
#polisiindonesia
#polisisumsel
#polisihumanis
#polisikeren
#divhumaspolri
#humaspoldasumsel
#humaspolresmura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar