Jumat, 21 Februari 2020

Polsek Muara Beliti Amankan Pemilik Senjata Tajam


Muara Beliti 22-02-2020, Polsek Muara Beliti mengamankan pelaku tindak pidana Kepemilikan Senjata Tajam Jenis Pisau sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU NO 12 TAHUN 1951, yang dilakukan oleh tsk berinisial YN (37) Desa Sawah Kec. Curup Utara kab. Rejang lebong


#polisiindonesia
#polisisumsel
#polisihumanis
#polisikeren
#divhumaspolri
#humaspoldasumsel
#humaspolresmura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbagi di Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Polres Musi Rawas Kurban 20 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan Ribuan Paket Daging

MUSI RAWAS-Bertepatan dengan hari raya Idul Adha 1446 Hijriah Tahun 2025, Polres Musi Rawas (Mura), kurban 20 sapi dan 2 kambing, di halaman...