Rabu, 14 Mei 2025

Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas Ringkus Curas Sepeda Motor

MUSI RAWAS-Dalam upaya melakukan peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus bertepatan dengan digelarnya Operasi Sikat I Musi 2025, diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).

Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku perkara 365 KUHPidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), di Jalan Poros Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.20 WIB, Rabu (14/5/2025). Diketahui tersangka berinisial, AY (30), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. 

Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor milik, SP (24), dirumah tersangka di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 06.00 WIB, Kamis (1/5/2025). Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, membenarkan adanya perkara curas tersebut, namun tersangka, AY sudah dilakukan penahanan.

"Tersangka, terlibat dalam perkara curas, saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek. Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat personel mendapatkan informasi dari korban adanya perkara curas yang dialaminya. Selanjutnya personel melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut dipastikan terduga pelaku adalah AY.

Kebetulan, mendapatkan informasi dari warga tersangka akan melintasi Jalan Poros Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Kurnianto bersama Unit Reskrim  Polsek Muara Kelingi, untuk menangkap tersangka.

Tanpa buang waktu, personel langsung meluncur ke TKP, setiba di lokasi, ternyata benar tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang personel langsung meringkus tersangka. Namun, saat akan dilakukan penangkapan tersangka sempat berusaha melarikan diri, untungnya dengan kesigapan personel sehingga tersangka terkepung dan berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Dan, saat akan digeladah dipinggang kanan tersangka ditemukan sebilah pisau bergagang kayu bersarung kulit warna coklat dengan panjang kurang lebih 20 cm. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolsek Muara kelingi untuk dimintai keterangan. 

"Dari keterangan tersangka, mengakui bahwa memang benar, telah melakukan pencurian dengan kekerasan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BG 3505 GAJ, warna biru milik korban dan sudah digadaikan tersangka di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara," jelasnya Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, diketahui tersangka melakukan pencurian bermula saat korban sedang dirumah, tiba-tiba datang tersangka kerumahnya dan langsung meminta untuk diantarkan kerumahnya yang berada di Desa Lubuk Rumbai.

Dikarenakan, korban mengenali tersangka, korban langsung mengantarkan tersangka kerumahnya, namun setibanya dirumah tersangka, tersangka langsung berhenti dan menyuruh korban untuk mengambil baju didalam rumahnya. Namun saat korban turun dari sepeda motor miliknya, tersangka tiba-tiba mendorong korban hingga resungkur dan saat itu tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban. "Salah satu bukti kejadian curas tersebut personel berhasil menyita BB diantaranya, satu lembar STNK berserta satu buah kunci sepeda motor dengan satu unit sepeda motor honda Beat dengan Nopol BG 3505 warna biru apabila dihitung senilai lebih kurang Rp 22.800.000 dan personel juga menyita sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang lebih kurang 20 cm," akhirnya.

#musirawas #seputarmusirawas

Selasa, 13 Mei 2025

Ungkap Kasus Pencurian Ternak , Polsek Stl Ulu Terawas Ringkus Dua Pelaku

Musi Rawas — Kepolisian Sektor STL Ulu Terawas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Ternak) yang terjadi di wilayah hukum Polsek STL Ulu Terawas. Peristiwa pencurian lima ekor kambing ini terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025 sekitar pukul 01.40 WIB, di kebun sekaligus kandang kambing milik warga di RT 02 Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Korban, Raswan Chandra (50), seorang petani asal Kota Lubuk Linggau, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas pada Minggu, 11 Mei 2025, setelah mengetahui ternaknya dicuri oleh sekelompok pelaku. Korban yang saat itu berada di rumah, curiga setelah mendengar suara anjing menggonggong dan melihat pergerakan mencurigakan dari CCTV. Ia menyaksikan tiga orang tidak dikenal masuk ke area kandang dan segera menghubungi saksi.

Namun, salah satu saksi yang menjaga kebun, Ardiyansyah, tidak dapat dihubungi saat kejadian. Korban pun langsung menuju lokasi bersama saksi lainnya dan menemukan bahwa kambingnya telah dicuri. Ardiyansyah, yang sempat melihat para pelaku, mengaku tak berani bertindak karena pelaku membawa senjata tajam jenis parang. Ia juga mengenali salah satu pelaku yang mengenakan hoodie hijau, yang pernah terlihat mengintai kandang kambing beberapa hari sebelumnya. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp12.000.000. Laporan resmi kemudian dibuat di Polsek STL Ulu Terawas dengan nomor LP/B/9/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pada Minggu malam, 11 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tim Reskrim Polsek STL Ulu Terawas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Dedy Purnomo berhasil menangkap dua pelaku, yakni Reza Pahlevi (30) dan Tatang Irawan (32), di Dusun IV Desa Babat. Penangkapan dilakukan setelah pelaku dipancing oleh saksi Aripudin untuk menjual kambing hasil curian. Saat pelaku datang dengan mobil Calya warna putih bernopol F 1674 UY dan membawa 4 ekor kambing, polisi langsung melakukan penyergapan. Meski sempat mencoba melarikan diri, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan dua pelaku lainnya sebagai DPO, yakni LH (35) dan DD (29), yang identitas dan alamatnya telah dikantongi.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Rekaman CCTV kejadian

Mobil Calya putih dengan nomor polisi F 1674 UY

Empat ekor kambing

Celana training abu-abu merk Li-Ning

Dua bilah senjata tajam

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas. Kapolres Musi Rawas Akbp. Agung Adhitya Prananta SH,SIK,MH didampingi Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Dedy Purnomo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung Ops Sikat Musi I 2025 guna menekan angka kriminalitas, khususnya  di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

Rabu, 07 Mei 2025

Selain Pelaku Curas, Sajam dan Premanisme, Polres Musi Rawas juga Amankan Dua Oknum Yang Mengatasnamakan LSM saat Ops Sikat 1 Musi 2025 berlangsung

MUSI RAWAS - Walaupun baru tiga hari menggelar, Operasi Sikat Musi I Tahun 2025, Polres Musi Rawas (Mura), telah berhasil mengungkap berbagai tindak pidana perkara diantaranya, sajam, curas dan premanisme. Saat ini ada tujuh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sedang diproses oleh Sat Reskrim Polres Mura dibantu Polsek jajaran, yaitu meliputi perkara sajam, curas, premanisme dan pemerasan. Namun, yang menjadi perhatian publik yakni dugaan perkara pemerasan, dengan mengatasnamakan diri sebagai oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dari hasil pengungkapan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Musi Rawas dibackup Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, berhasil meringkus kedua terduga pelaku berinisial, SO (70), warga Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dan SI (50), warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Kepala Desa Y Ngadirejo berinisial, ES (41), diduga dengan modus mengancam akan melaporkan ke APH terkait penyalahgunaan dana desa jika tidak diberikan uang senilai Rp 50 juta.

Pernyataan tersebut diungkapkan secara langsung oleh, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol Hendri SH, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, Plt Inspektur Kabupaten Mura, Heriansyah dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Mura, Doddi Irdiawan, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, Kanit Tipidkor, Ipda Dania dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, saat menggelar Press Conference di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Rabu (7/5/2025). "Selama tiga hari dilaksanakan Ops Sikat Musi I Tahun 2025, Polres Musi Rawas (Mura), telah berhasil mengungkap perkara sajam, curas dan premanisme, termasuk perkara pemerasan yang melibatkan dua oknum mengatasnamakan LSM" kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, Pelaku diamankan berawal dari laporan Pihak korban, lalu kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Kedua Pelaku berhasil kita amankan”."Saat diamankan, Pelaku SO tertangkap tangan telah menerima secara langsung uang dari korban, setelah dilakukan pengembangan, lalu Tim berhasil mengamankan juga SI tanpa perlawanan,” jelas Kapolres

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain kedua Pelaku pemerasan ini, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp 20 juta (pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 ikat, tas selempang cokelat merk Jollblues, satu rangkap surat somasi mengatasnamakan LSM P beralamat di Kabupaten Musi Rawas, satu buah Flashdisk berisi rekaman percakapan antara pelaku dan saksi yang berisikan informasi elektronik terkait permintaan uang senilai Rp 50 juta disertai ancaman oleh kedua Pelaku. Setelah dilakukan Gelar Perkara, Kedua Pelaku telah kita tetapkan sebagau Tersangka dengan sangkaan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana jo 55 KUHPidana, dengan ancaman maksimal maksimal 9 tahun.

”Kami mendukung pengawasan yang dilakukan oleh Kalangan Masyarakat termasuk LSM terkait penggunaan Anggaran Desa, namun ada SOP nya, silahkan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau bisa juga melalui  Aparat Pengawasam Intern Pemerintah (APIP), namun apabila dijadikan alat untuk menakut-nakuti, mengancam, apabila dijadikan profesi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka untuk kami akan tindak tegas” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, menambahkan berkaitan dengan perkara pemerasan. Bahwa kronologinya, kedua Pelaku ini secara bersama-sama telah menggunakan Surat berupa Somasi, yang tertuang dugaan penyimpangan dana desa, dimana surat itu ditembuskan ke beberapa Instansi APH, termasuk Polres Musi Rawas, sementara sudah kami cek, Kami tidak pernah menerima surat tembusan dari yang mengatasnamakan LSM “P”, lalu kami mendapatkan informasi bahwa adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh Kedua Pelaku ini, selanjutnya kami langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan, mensreanya sudah terang, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup inilah, kami melakukan tangkap tangan terhadap Pelaku’ jelas Kasat Reskrim

Senada disampaikan, Kepala Kesbangpol Kabupaten Mura, Doddi Irdiawan mengatakan bahwa dengan adanya kejadian ini jujur sangat kecewa, terhadap tindakan oknum pemerasan mengatasnamakan LSM ini, memang LSM “P” ini terdata di Kesbangpol Kabupaten Mura, hanya saja aktifasinya terdata tahun 2019, sudah tidak aktif" tegasnya. Selanjutnya, Plt Inspektur Kabupaten Mura, Heriansyah mengatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Mura, ada tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Artinya apabila ada hal-hal yang berbau penyelewengan dan negatif, kiranya untuk melaporkan sehingga bisa ditindak lanjuti," tutupnya. Selanjutnya Kapolres Musi Rawas menghimbau, “kami membuka diri untuk semua informasi apapun terkait tindak pidana, termasuk juga informasi penyelewengan anggaran Pemerintah, kita harus terus menjaga kondusifitas keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di wilayah hukum kami yaitu di Kabupaten Musi Rawas, apalagi jelas penekanan Pimpinan tingkat atas bahwa apapun tindakan Premanisme, Pemerasan, Kekerasan dan dalam bentuk lainnya yang melanggar hukum harus tindak tegas, karena Negara ini tidak boleh kalah dengan Pelaku Kejahatan” tutup Kapolres.

Berbagi di Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Polres Musi Rawas Kurban 20 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan Ribuan Paket Daging

MUSI RAWAS-Bertepatan dengan hari raya Idul Adha 1446 Hijriah Tahun 2025, Polres Musi Rawas (Mura), kurban 20 sapi dan 2 kambing, di halaman...