Pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira jam 11.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian uang) di kantor JNT DP Sitiung a.n. MUHAILIMIN Pgl LIMIN Bin BASIR bertempat di Mapolsek Tugumulyo Polres Musirawas Polda Sumatera Selatan Penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan masyarakat bahwa telah terjadi Pencurian dengan pemberatan uang milik JNT DP Sitiung di Jorong Sungai Salak Nagari Sungai duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Kemudian dilakukan proses penyidikan dan diketahui keberadaan pelaku berada di Dusun( A ) Kecamatan Tugumulyo selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke Polsek Tugumulyo untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Sitiung I Koto Agung guna proses lebih lanjut.
Sumber akun Instagram @polsek_tugummulyo
@polisi_musirawas
@polisi_sumsel
@kosim45